Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS - Hallo sahabat PENDIDIKAN,Selamat datang di blog yang membahas terkait dunia pendidikan. Pada Artikel ini kita akan membahas terkait Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS, semoga artikel ini mampu membuka wawasan anda, mampu memberikan informasi yang bermanfaat. semoga Artikel Artikel, yang kami sajikan ini dapat kamu pahami dengan seksama. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
link : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Baca juga


Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Yth. Bapak/Ibu

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Lampiran:

Sumber http://silabusk13.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.



Demikianlah Pembahasan Artikel Tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Semoga artikel Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS yang kami sajikan kali ini, bisa memberi manfaat dan menambah pengetahuanmu. Jangan lupa, baca juga postingan artikel lainnya.

Saat ini kamu sedang membaca artikel Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS dengan alamat link https://ra-miftahul-jannah.blogspot.com/2019/06/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang.html

0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS"

Posting Komentar